Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Tersangka Pemalsuan Ijazah S1 Caleg Banggai Laut Dilimpahkan ke JPU

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap barang bukti dan 7 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus ijazah palsu/Antara
Kasus ijazah palsu/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap barang bukti dan 7 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan 7 tersangka itu diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah S1 sejumlah Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah. Menurutnya, 7 tersangka tindak pidana pemilu itu juga menambah panjang deretan perkara tindak pidana pemilu yang kini totalnya sudah mencapai 27 perkara di Indonesia.

“Sampai saat ini total sudah ada 27 kasus dan tersangka. Paling baru yaitu kasus tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen S1 Caleg Banggai Laut, ada 7 tersangka terkait kasus ini. Semua caleg memalsukan ijazah S1,” tuturnya, Senin (17/12).

Menurut Dedi, dari 115 kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat dan ditemukan Tim Sentra Gakkumdu, 88 di antaranya dinyatakan bukan tindak pidana pemilu. Sementara 27 perkara sisanya diproses hukum oleh tim penyidik Gakkumdu yaitu Polri.

Dedi menjelaskan dari 27 perkara tindak pidana pemilu tersebut, 21 di antaranya sudah masuk tahap dua, 2 perkara diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) karena tidak memiliki bukti yang kuat, satu kasus sudah dinyatakan P21, sementara 3 kasus sisanya masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami akan professional menangani perkara tindak pidana pemilu ini dan mempercepat penanganan perkaranya agar segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Berikut adalah data 27 perkara tindak pidana pemilu berdasarkan daerah di Indonesia:

 - Perkara masih dalam tahap penyelidikan:

1. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Kasus: Money Politic

2. Pekalongan, Jawa Tengah

Kasus: Kampanye di luar jadwal

3. Sulawesi Tenggara

Kasus: Pemalsuan dokumen

- Perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2):

 1. Kalimantan Selatan

Kasus: pemalsuan dokumen

2. Jawa Tengah

Kasus: money politik

3. Jawa Timur

Kasus: money politik

4. Gorontalo

Kasus: pemalsuan dokumen

5. Kabupaten Boalemo

Kasus: pemalsuan dokumen

6. Kabupaten Boalemo

Kasus: pemalsuan dokumen

7. Kabupaten Boalemo

Kasus: pemalsuan dokumen

8. Kabupaten Boalemo

Kasus: pemalsuan dokumen

9. Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

10. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Kasus: pemalsuan dokumen

11. Kabupaten Mamuju Utara

Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

12. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat

Kasus: penghinaan terhadap peserta pemilu

13. Kabupaten Banjarnegara

Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

14. Jakarta Pusat

Kasus: money politik

 15. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

16. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

17. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

18. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

19. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

20. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

21. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

 Kasus: pemalsuan dokumen

- Perkara yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21)

 1. Kabupaten Mojokerto

Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

- Perkara yang diberikan SP3

1. DKI Jakarta

Kasus: kampanye di luar jadwal

2. Bogor

Kasus: tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada partai politik peserta pemilu di Bogor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper