Bisnis.com, JAKARTA—Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap barang bukti dan 7 orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan 7 tersangka itu diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah S1 sejumlah Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah. Menurutnya, 7 tersangka tindak pidana pemilu itu juga menambah panjang deretan perkara tindak pidana pemilu yang kini totalnya sudah mencapai 27 perkara di Indonesia.
“Sampai saat ini total sudah ada 27 kasus dan tersangka. Paling baru yaitu kasus tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen S1 Caleg Banggai Laut, ada 7 tersangka terkait kasus ini. Semua caleg memalsukan ijazah S1,” tuturnya, Senin (17/12).
Menurut Dedi, dari 115 kasus tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat dan ditemukan Tim Sentra Gakkumdu, 88 di antaranya dinyatakan bukan tindak pidana pemilu. Sementara 27 perkara sisanya diproses hukum oleh tim penyidik Gakkumdu yaitu Polri.
Dedi menjelaskan dari 27 perkara tindak pidana pemilu tersebut, 21 di antaranya sudah masuk tahap dua, 2 perkara diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) karena tidak memiliki bukti yang kuat, satu kasus sudah dinyatakan P21, sementara 3 kasus sisanya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami akan professional menangani perkara tindak pidana pemilu ini dan mempercepat penanganan perkaranya agar segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Berikut adalah data 27 perkara tindak pidana pemilu berdasarkan daerah di Indonesia:
- Perkara masih dalam tahap penyelidikan:
1. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Kasus: Money Politic
2. Pekalongan, Jawa Tengah
Kasus: Kampanye di luar jadwal
3. Sulawesi Tenggara
Kasus: Pemalsuan dokumen
- Perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2):
1. Kalimantan Selatan
Kasus: pemalsuan dokumen
2. Jawa Tengah
Kasus: money politik
3. Jawa Timur
Kasus: money politik
4. Gorontalo
Kasus: pemalsuan dokumen
5. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
6. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
7. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
8. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
9. Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
10. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
11. Kabupaten Mamuju Utara
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
12. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
Kasus: penghinaan terhadap peserta pemilu
13. Kabupaten Banjarnegara
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
14. Jakarta Pusat
Kasus: money politik
15. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
16. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
17. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
18. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
19. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
20. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
21. Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
- Perkara yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21)
1. Kabupaten Mojokerto
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
- Perkara yang diberikan SP3
1. DKI Jakarta
Kasus: kampanye di luar jadwal
2. Bogor
Kasus: tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada partai politik peserta pemilu di Bogor.