Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri berencana melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith jika mangkir setelah tiga kali dikirimkan surat panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan sesuai aturan KUHAP, tim penyidik bisa melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith jika dinilai tidak kooperatif dan selalu mangkir.
"Kita lihat nanti, kalau dibutuhkan baru (dilakukan pemanggilan paksa). Semoga yang bersangkutan kooperatif," tuturnya, Senin (3/12/2018).
Syahar juga mengaku tidak mengetahui kapan Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menjadi tersangka pada perkara ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Namun, dia memastikan tim penyidik akan bekerja secara proporsional dan professional menangani kasus itu.
"Saya tidak tahu kapan (menjadi tersangka). Itu kan kewenangan tim penyidik, nantilah," katanya.
Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.
Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.