Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habib Bahar bin Ali bin Smith Mangkir, Polisi Panggil Ulang Pekan Depan

Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith mangkir dari panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo di media sosial beberapa waktu lalu.
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube
Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Penceramah asal Manado Habib Bahar bin Ali bin Smith mangkir dari panggilan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan bahwa Habib Bahar bin Ali bin Smith tidak memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurutnya, surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah dikirimkan sejak Jumat (30/11/2018) ke alamat rumahnya langsung.

"Jadi saya konfirmasi ke Bareskrim, tidak hadir," tutur Syahar, Senin (3/12/2018).

Dia memastikan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak akan berhenti untuk memanggil Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk diperiksa. Menurutnya, tim penyidik akan mengirimkan ulang surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith untuk kembali diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

"Nanti akan dipanggil lagi, tapi bukan hari ini," kata Syahar.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar Ali bin Smith Senin 3 Desember 2018 untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Habib Bahar Ali bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, kelompok Jokowi Mania menilai isi ceramah Habib Bahar berdurasi 60 detik yang viral di media sosial mengandung ujaran kebencian yang menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai bahwa Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel, tidak pantas menjadi Presiden RI.

Atas perbuatannya, kini Habib Bahar bin Ali bin Smith akan menanggung laporan di Bareskrim dengan surat nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper