Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisian akan memperpanjang masa tahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 30 hari ke depan.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan penahanan tersangka berinisial RS ini akan berakhir pada Selasa (4/12/2018), sehingga masa penahanan akan diperpanjang sampai berkas perkara dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap kedua (P21).
"Diperpanjang lagi selama 30 hari. Hari Rabu ya, sampai 30 hari [mendatang]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Senin (3/12/2018).
RS tercatat telah mendapatkan perpanjangan penahanan sebanyak dua kali. Sejak menjalani masa penahanan selama 20 hari pada Jumat (5/10/2018), pihak kepolisian telah memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari pada Rabu (25/10/2018) dan akan kembali diperpanjang esok hari.
Baca Juga
Kini pihak kepolisian sedang menunggu keterangan satu saksi tambahan yaitu pengamat politik Rocky Gerung setelah sebelumnya Wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang diperiksa.
Pihak kepolisian menilai keduanya bisa memperjelas alur pengiriman foto lebam penganiayaan RS yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat.
"Yaitu berkaitan dengan foto lebamnya daripada ibu Ratna Sarumpaet itu dikirim ke siapa, kapan, itu diperjelas," ujar Argo pada Rabu (28/11/2018).
Pemeriksaan Rocky dan Nanik juga merupakan petunjuk jaksa peneliti untuk melengkapi berkas perkara RS yang telah dikembalikan kepada penyidik atau biasa disebut P19.
Pihak kepolisian sebelumnya telah meminta keterangan dari Said Iqbal, Amien Rais, dokter Sidik Setiamihardja, Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta saksi tambahan lain, yaitu karyawan RS bernama Ahmad Rubangi dan artis sekaligus anak kandung RS, Atiqah Hasiholan.
RS akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.