Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kembali Kuasai 81.793 Hektare Lahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers pengembalian lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kejagung, Rabu (9/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers pengembalian lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kejagung, Rabu (9/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menguasai kembali lahan 81.793 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan penguasaan kembali ini bertujuan agar puluhan ribu hektare lahan TNTN kembali menjadi kawasan konservasi bagi ekosistem di dalamnya.

"Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 ha. Dan ini tentunya akan diupayakan untuk kembali fungsinya menjadi hutan," ujar Febrie di Kejagung, Rabu (9/7/2025).

Dia menjelaskan, kegiatan dalam penguasaan kembali lahan ini memiliki sejumlah kendala atau hambatan. Misalnya, banyak penolakan masyarakat yang tidak ingin direlokasi hingga adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dinyatakan ilegal.

Namun demikian, Febrie mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan tindakan humanis dalam penertibannya. Sementara itu, untuk SHM yang dinilai ilegal bakal ditangani langsung kementerian terkait.

"Dan di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum, Pak Menteri," imbuhnya.

Di samping itu, satgas besutan Presiden Prabowo Subianto ini juga telah menguasai kembali Taman Nasional Kerinci Seblat seluas 101.105 ha.

"Ini sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Karena itu pula telah dilakukan penguasaan seluas 101.105 ha," pungkas Febrie.

Lahan TNTN Menyusut 

Sebelumnya, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mengungkap bahwa kawasan hutan TNTN Riau ini telah mengalami penyusutan dari luas kawasan hutan ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar. 

“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2025).

Dia mengungkap, terdapat sejumlah persoalan di kawasan hutan TNTN mulai dari perkebunan sawit yang menjadi sumber utama perekonomian masyarakat lokal.

Kemudian, adanya dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat. 

Selanjutnya, banyak masyarakat yang bermukim di TNTN merupakan pendatang dari luar daerah; adanya bangunan sarana dan prasarana di dalam kawasan hutan TNTN hingga persoalan terkait satwa langka.

"Permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper