Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sambut Rencana Kejagung Adili Honggo Wendratno Secara In Absentia

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyambut baik rencana Kejaksaan Agung mengadili tersangka Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan
Berkas perkara tersangka korupsi kondensat/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyambut baik rencana Kejaksaan Agung mengadili tersangka Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno secara in absentia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga memastikan Tim Penyidik akan langsung menyiapkan berkas dua tersangka terlebih dahulu.

Kedua berkas tersebut atas nama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Kedua berkas disiapkan untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan kondensat bagian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kerugian mencapai US$2,716 miliar.

"Kami akan siapkan berkasnya, agar bisa segera dilimpahkan (ke Kejaksaan Agung)," tutur Daniel kepada Bisnis, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung di Bali berencana mengadili buronan tersangka Honggo Wendratno secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Prasetyo menjelaskan rencana mengadili Honggo Wendratno secara in absentia karena tersangka belum diketahui kapan akan ditemukan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Prasetyo juga berjanji akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal karena telah merugikan keuangan negara hingga mencapai US$2,716 miliar.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Agung mendesak tim penyidik Bareskrim Mabes Polri agar menyerahkan berkas tiga tersangka sekaligus, tidak terpisah sehingga lebih mudah diajukan ke tahapan penuntutan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Heffinur juga mendesak Bareskrim Polri melimpahkan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan agar kasus itu bisa segera maju ke tahap penuntutan di Pengadilan.

"Bagusnya kan penuntutan itu berkasnya jadi satu atau bersama-sama dalam satu berkas ya. Kita tunggulah barang dari sana (Bareskrim) itu," tuturnya kepada Bisnis.

Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper