Bisnis.com, JAKARTA -- Di dalam dakwaannya, Eni Maulani Saragih disebut mendapatkan penerimaan uang dari empat pengusaha terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Pengusaha Samin Tan, satu empat nama tersebut, dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk. (BORN) tersebut tertulis telah memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada terdakwa Eni Maulani Saragih.
"Samin Tan melalui Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo Lumbung Energy dan Metal memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar secara tunai kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli terdakwa di kantor AKT di Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat," papar Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Selain Samin Tan, pemberian terhadap Eni Saragih dilakukan oleh Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta.
PT Smelting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan biji tembaga yang di antaranya juga memiliki produk sampingan, yakni copper slag atau limbah industri peleburan tembaga untuk digunakan oleh produsen semen.
Baca Juga
Eni Saragih dikatakan meminta sejumlah uang untuk kegiatan di Temanggung kepada Prihadi Santoso agar nantinya Prihadi Santoso berkoordinasi dengan orang kepercayaannya, yaitu Indra Purmandani.
Kemudian Indra Purmandani menyerahkan nomor rekening miliknya kepada staf Prihadi Santoso.
Setelah memberikan nomor rekening miliknya tersebut, kemudian Indra Purmandani menerima uang sejumlah Rp250 juta Prihadi Santoso.
Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap.
- Pada 8 Mei 2018 sejumlah Rp100 juta melalui setoran tunai ke rekening atas nama Indra Purmandani
- Pada 26 Juni 2018 sejumlah Rp100 juta melalui setoran tunai ke rekening atas nama Indra Purmandani
Pemberi ketiga adalah Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah 40.000 dolar Singapura dan Rp100 juta.
Pada 17 Juni 2018, Indra Purmandani menerima uang sejumlah 40.000 dolar Singapura dari staf Herwin Tanuwidjaja.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya 3 Juli 2018 atas permintaan Eni Saragih, Herwin Tanuwidjaja kembali memberikan uang sejumlah Rp100 juta melalui Indra Purmandani.
Pemberi berikutnya adalah Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas yang memberi sejumlah Rp250 juta kepada Eni Maulani Saragih.
Pada sekitar Mei 2018, Eni menghubungi Iswan Ibrahim dan mengabarkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Wakil Komisi VII DPR-RI dan meminta Iswan Ibrahim melakukan pertemuan di Gedung DPR-RI di Jakarta.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu Eni meminta uang untuk keperluan suaminya yang sedang mengikuti Pilkada di Kabupaten Temanggung.
Eni juga menyampaikan bahwa yang akan mengambil uang tersebut adalah Indra Purmandani dan Iswan Ibrahim menyanggupinya.
Atas permintaan terdakwa tersebut, Iswan Ibrahim memberikan uang sejumlah Rp250 juta.
Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
- Pada 7 Juni 2018 sejumlah Rp200 juta melalui setoran tunai ke rekening Indra Purmandani
- Pada Juli 2018 sejumlah Rp50 juta secara tunai yang diserahkan kepada Indra Purmandani di Kantor PT ISARGAS, yaitu Gedung Plaza Asia Lantai 12 Jakarta Selatan.
Seluruh uang hasil penerimaan/gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Lie Putra Setiawan juga menyampaikan sejak Eni menerima gratifikasi yang seluruhnya sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura tersebut, dirinya tidak pernah melaporkan ke KPK. Hal itu melanggar Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerimaan tersebut, lanjut Lie,tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.