Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Pihak yang Terlibat di Balik Aplikasi Smart PAKEM

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memiliki tim khusus yang ditugaskan untuk bekerja di balik aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Smart PAKEM. Mereka bertugas menganalisa dampak aliran kepercayaan terhadap masyarakat.
Ilustrasi/kejati-dki.go.id
Ilustrasi/kejati-dki.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memiliki tim khusus yang ditugaskan untuk bekerja di balik aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Smart PAKEM. Mereka bertugas menganalisa dampak aliran kepercayaan terhadap masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan Tim Jaksa yang bertugas di aplikasi Smart PAKEM itu nantinya akan menerima dan menganalisa setiap laporan atau informasi yang masuk tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan tertentu.

Selanjutnya, menurut Nirwan, Tim PAKEM akan melakukan penelitian dan penilaian dengan cermat mengenai perkembangan aliran kepercayaan serta dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.

"Tim Pakem selanjutnya akan mengajukan laporan dan saran sesuai jenjang kewenangan dan tanggung jawab setelah melakukan penelitian dan penilaian terhadap suatu aliran kepercayaan itu," kata Nirwan, Kamis (29/11/2018).

Inilah Pihak yang Terlibat di Balik Aplikasi Smart PAKEM

Nirwan menjelaskan bahwa Intelijen Kejaksaan juga memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di dalam penegakan hukum terkait hal tersebut. Tupoksi itu tertuang di dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dalam Pasal 9 huruf d Juncto Psal 13 ayat (1) dan (2).

Disebutkan bahwa Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan Intelijen Penegakan Hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam bidang ketertiban dan ketentraman Umum sebagaimana Undang-Undang 16 Tahun 2004.

Nirwan mengimbau masyarakat agar tidak mengartikan kehadiran aplikasi Smart PAKEM sebagai upaya negara untuk ikut campur dalam mengurusi kepercayaan masyarakat Indonesia. Menurut Nirwan pihak Kejaksaan hanya bertugas menjalankan fungsinya dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.

"Peluncuran aplikasi Smart Pakem ini merupakan aktualisasi digitalisasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menyongsong pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta zona integritas, sebagai keniscayaan yang harus diakukan guna terciptanya birokrasi yang berorientasi pelayanan publik," kata Nirwan.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah agar membatalkan kehadiran aplikasi Smart PAKEM tersebut karena dinilai dapat melanggar hak minoritas di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper