Bisnis.com, JAKARTA - Upaya advokat Lucas, kuasa huku Eddy Sindoro lepas dari jerat hukum jaksa penuntut umum mentah di tangan majelis hakim tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan advokat Lucas, terdakwa perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hakim menyatakan dakwaan penuntut umum sah dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili Lucas.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Hakim menolak pertimbangan Lucas dan pengacara yang menyatakan pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili kasusnya. Menurut hakim, pasal 21 UU Tipikor tentang tindak pidana menghalangi penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, hakim menolak pertimbangan Lucas yang menganggap jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan. Menurut hakim, dakwaan jaksa telah cermat, jelas dan lengkap menguraikan waktu dan tempat tindak pidana terjadi. Atas pertimbangan itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara. "Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata Frangki.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro, tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga
Jaksa menyatakan Lucas telah menyarankan Eddy Sindoro yang berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia demi menghindari proses hukum di KPK. Jaksa juga menyatakan Lucas telah membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2018.
Lucas mengatakan menghormati putusan sela hakim yang menolak eksepsinya. Namun Lucas tetap berkeyakinan Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili perkara perintangan penyidikan.
"Kewenangan pemeriksaan pasal 21 UU Tipikor bukanlah ranah KPK, oleh karena itu PN Tipikor juga bukan forum yang tepat untuk memeriksa dan mengadili dakwaan dari Penuntut Umum KPK," kata pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu.