Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Kejar Aset Yayasan Supersemar Hingga ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti merampas seluruh aset atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun meskipun aset tersebut disimpan di luar negeri.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti merampas seluruh aset atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar hingga mencapai Rp4,4 triliun meskipun aset tersebut disimpan di luar negeri.
 
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan mengungkapkan pihaknya telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurutnya, Kejaksaan Agung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti mencari seluruh aset tersebut hingga mencapai Rp4,4 triliun.
 
"Kami masih mencari semua asetnya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Kami di Kejaksaan kan ada yang namanya PPA untuk mencari aset itu, kami akan gunakan itu," tuturnya, Rabu (21/11).
 
Dia menjelaskan alasan pihaknya memburu seluruh aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut karena pemilik yayasan itu tidak membayar secara sukarela sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp4,4 triliun. Sehingga menurutnya, Jaksa tidak akan berhenti memburu aset bergerak dan tidak bergerak milik Yayasan Beasiswa Supersemar.
 
"Kita harus mencari asetnya, dia kan tidak membayar dengan sukarela. Makanya kita cari asetnya sampai ketemu nilai itu (Rp4,4 triliun)," katanya.
 
Yogi juga menegaskan pihaknya sudah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor untuk segera dirampas demi kepentingan negara.
 
"Kami sudah ajukan daftar itu. Tapi itu kewenangan pengadilan untuk menyita. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper