Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gedung Granadi Disita, Simak Aset Yayasan Supersemar Berikut

Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara. Keputusan untuk menyita tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor penyitaan.
Gedung Granadi/Istimewa
Gedung Granadi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara. Keputusan untuk menyita tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor penyitaan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atau MA.

"Sudah resmi dilakukan penyitaan," kata Guntur, Senin (19/11/2018).

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mengajukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana tersebut. Yayasan digugat oleh Kejaksaan secara perdata sejak 2007. Yayasan yang sering memberikan bantuan beasiswa ini digugat atas dugaan melakukan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, angkat bicara perihal Gedung Granadi yang disita PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan pemilik gedung itu bukan Keluarga Cendana saja.

Erwin juga menegaskan bahwa Gedung tersebut bukan milik Yayasan Supersemar.

 "Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja. Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100%," ujar Erwin.

Sementara itu, dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru sebanyak Rp 243 miliar aset yang berhasil disita oleh negara.

Artinya, masih banyak kekurangan pembayaran dari Yayasan Supersemar. Lalu, berapa banyak aset yang dimiliki Yayasan Supersemar?

Berikut aset Yayasan Supersemar yang didirikan pada 1976 ini.

1. Saham

Bank Duta Rp 108 miliar
- Bank Muamalat Rp 1,06 miliar
- PT Granadi Rp 5,6 miliar
- PT Indocement Rp 27 miliar
- PT Plaza Indonesia Realty Rp 3,8 miliar
- PT PLN Rp 1 miliar
- Timber Dana Indonesia Rp 25 juta
- Indoncement
- Indosat

2. Piutang

- Bank Duta Rp 107 miliar
- Deposito Rp 670 miliar

3. Simpanan Bank

- Bank BRI, memiliki 28 rekening, 2 giro dan 5 deposito
- Bank Mandiri, 2 rekening
- Bank BNI, 1 rekening, 5 giro dan 18 deposito
- Bank Danamon, 2 rekening
- Bank Yudha Bakti, 49 rekening

4. Tanah dan Properti
144 hektare tanah yang menjadi Sirkuit Sentul
Wisma Kosgoro
Gedung Granadi
Tanah di Megamendung

5. Mobil

Memiliki 6 unit mobil. Mulai dari jenis Avanza, Innova, Corolla dan Honda CR-V.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper