Bisnis.com, JAKARTA - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah menangani 14 perkara tindak pidana pemilu yang terjadi di seluruh Indonesia hingga Senin (19/11/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Tim Penyidik Polri yang masuk ke Sentra Gakkumdu telah mendapatkan sebanyak 70 aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
Menurut Dedi, dari 70 aduan itu, sebanyak 56 di antaranya tidak masuk kategori pelanggaran pemilu, sementara 14 aduan lainnya diproses secara hukum.
"Untuk jumlah kasus yang ditangani oleh Gakkumdu Pusat, sampai saat ini ada 14 perkara masih dalam proses penanganan," tuturnya kepada Bisnis, Senin (19/11/2018).
Menurutnya, dari 14 perkara yang ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu itu, 8 perkara sudah dilimpahkan ke tahap dua, 2 perkara diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara 4 sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Dia menjelaskan tindak pidana pemilu yang paling banyak adalah berkaitan dengan perkara pemalsuan, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol, money politik dan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kandidat di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga
"Sampai saat ini, Tim Gakkumdu masih berproses untuk mencari tindak pidana pelanggaran pemilu lainnya di sejumlah wilayah di Indonesia," katanya.
Tim Penyidik dari tingkat Bareskrim hingga Polres yang diterjunkan untuk bergabung di Sentra Gakkumdu ada lebih dari 1.000 penyidik. Dia optimistis Tim Penyidik Gakkumdu dari Kepolisian akan bekerja secara professional dan proporsional hingga Pilpres dan Pileg 2019 digelar di Indonesia.
"Gakkumdu ada yang dari penyidik Bareskrim yang dilibatkan ada 21 orang. Dari Polda 10 orang dan Polres 5 orang. Kurang lebih total ada 1.000 orang penyidik yang bergabung di Tim Sentra Gakkumdu ini," ujarnya.