Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan antara sebuah korporasi dengan presiden direkturnya marak terjadi belakangan ini. Seperti PT Borneo Prima Coal Indonesia bersama dengan kedua pemegang sahamnya, Kirkham International Pte. Limited dan Adang Sudrajat digugat oleh mantan Presiden Direkturnya, Kevin Thomas Davies.
Alasan gugatan tersebut lantaran para tergugat telah memberhentikan penggugat sebagai Presiden Direktur PT Borneo Prima Coal Indonesia dengan cara-cara yang dianggap menyimpang dan menyalahi ketentuan Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan hasil penelusuran, gugatan mantan Presiden Direktur PT Prima Coal ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Sel. Gugatan tersebut diajukan terhadap PT Borneo Prima Coal Indonesia, Kirkham International Pte. Limited dan Adang Sudrajat sebagai Tergugat serta Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Turut Tergugat.
Kuasa hukum Kevin Thomas Davies, Yos Alamsyah dari firma hukum Alamsyah & Laskoro menjelaskan bahwa Kevin Thomas Davies telah mulai bekerja sejak 4 September 2017 dan telah diangkat sebagai Presiden Direktur PT Borneo Prima Coal Indonesia sejak 12 Oktober 2017 berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham BPCI.
Permasalahan ini, lanjutnya, berawal dari tidak dibayarkannya hak-hak remunerasi Kevin Thomas Davies ketika menjabat sebagai Presiden Direktur.
Kevin Thomas Davies sendiri telah berulang kali mempertanyakan mengenai hak-hak remunerasi yang seharusnya diterima olehnya. Namun demikian, bukannya mendapatkan hak yang seharusnya diperoleh, Kevin Thomas Davies justru diberhentikan secara seketika tanpa melalui mekanisme yang diatur oleh UU No. 40/ 2007. Padahal, kata dia, regulasi itu merupakan satu-satunya payung hukum yang mengatur Perseroan di Indonesia.
Baca Juga
“Artinya, bukan saja mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak-hak yang memang seharusnya, Klien kami mengalami kerugian lebih lanjut karena diberhentikan sebagai Presiden Direktur dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan UU No. 40/2007. Permasalahan ini sebenarnya telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun sampai dengan saat ini belum terdapat penyelesaian atas hak-hak Klien kami” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/11/2018).
Satrio Laskoro, juga kuasa hukum Kevin menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Borneo Prima Coal Indonesia tersebut merupakan preseden buruk bagi PMA dimana seharusnya PMA tunduk pada ketentuan perundang-undangan di republik ini.
Berdasrkan catatan Bisnis, sebelumnya, Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia Tbk, Loi Siew Kee atau Allan Loi juga sempat bersitegang dengan perusaahaan tempat dia bekerja.
Sebagaimana diketahui, pria asal Malaysia itu belum lama ini coba diberhentikan dari jabatannya dengan alasan tidak masuk dalam rencana restrukturisasi perusahaan. Allan mengatakan bahwa sebelum kejadian itu, tidak ada masalah antara dirinya dengan perusahaan an tidak masuk dalam restrukturisasi.
Kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja juga menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Preskom Michael Lee Dreyer, karena keputusan tersebut tidak dijelaskan apakah dilakukan secara pribadi atau melalui keputusan rapat Dewan Komisaris
“Kalau secara dewan komisaris berarti ada produk hukumnya tertulis, sementara pada 4 Oktober 2018 Pak Allan Loi masih tercatat sebagai Presdir, namun sejak 4 Agustus aksesnya sudah diblokir,” terangnya.