Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban pelecehan seksual Baiq Nuril agar melaporkan kasusnya ke ranah hukum.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengatakan bahwa karena pelaku memiliki jabatan di pemerintahan, maka penoda bisa masuk ke proses pengadilan.
“Nah, selain itu juga Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung, dalam hal ini kami mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda, apalagi salinan putusan juga belum keluar,” katanya di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (19/10/2018).
Hal ini karena jelas Azriani bahwa hukum acara mengatur agar pelaksanaan putusan baru bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan.
Pada saat yang bersamaan, kuasa hukum Nuril juga sedang merencanakan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan.
“Pengacara Baiq Nuril sedang melakukan persiapan memelajari hal-hal karena PK kan ada persyaratan yang harus dilalui,” ucapnya.
Baca Juga
Nuril menjadi perbincangan hangat karena dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung disebabkan merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram yang menggoda dan berkata kotor berbau mesum pada 2012.