Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU ajak MK Bahas Pengurus Parpol jadi Senator

KPU sedang menjajaki komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik daftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Sidang di Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang di Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum sedang menjajaki komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik daftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya karena putusan Mahkamah Agung (MA) belum didapat.

“Kita butuh waktu untuk berdiskusi. Tapi kita juga merencanakan bertemu dengan MA juga supaya lebih komprehensif,” katanya di Jakarta, Selasa (2/11/2018).

Wahyu menjelaskan bahwa pertemuan dengan dua lembaga tersebut untuk menyikapi dua putusan yang berbeda dengan substansi materi sama.

“Itulah kenapa kami butuh berkomunikasi berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan relevansi,” ucapnya.

Sebelumnya Oesman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menguji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 soal larangan pengurus partai politik menjadi senator. Kemudian MA pada Kamis (25/10/2018) memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.  

Padahal, PKPU dibuat berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

Sementara itu MA menolak salinan putusan terlalu lama keluar. Ini disebabkan proses setelah putusan selesai, langsung dikoreksi asisten, setelah itu dikirim ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ketiga, dan terakhir ketua majelis. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper