Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum sedang menjajaki komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik daftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa ini adalah salah satu upaya karena putusan Mahkamah Agung (MA) belum didapat.
“Kita butuh waktu untuk berdiskusi. Tapi kita juga merencanakan bertemu dengan MA juga supaya lebih komprehensif,” katanya di Jakarta, Selasa (2/11/2018).
Wahyu menjelaskan bahwa pertemuan dengan dua lembaga tersebut untuk menyikapi dua putusan yang berbeda dengan substansi materi sama.
“Itulah kenapa kami butuh berkomunikasi berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan relevansi,” ucapnya.
Sebelumnya Oesman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura menguji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 soal larangan pengurus partai politik menjadi senator. Kemudian MA pada Kamis (25/10/2018) memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga
Padahal, PKPU dibuat berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.
Sementara itu MA menolak salinan putusan terlalu lama keluar. Ini disebabkan proses setelah putusan selesai, langsung dikoreksi asisten, setelah itu dikirim ke rumah hakim agung pertama, lalu ke hakim ketiga, dan terakhir ketua majelis.