Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Pencabutan Deponering Kasus Bambang Widjojanto. Ini Penjelasan Jaksa Agung

Terkait wacana pencabutan deponering Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung menyebutkan masih akan melakukan kajian mendalam. Di sisi lain, pencabutan deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) malam./Antara-Hafidz Mubarak A.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015) malam./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana pencabutan deponering atas kasus Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK, sedang bergulir dan menjadi perhatian kejaksaan.

Terkait wacana pencabutan deponering Bambang Widjojanto, Kejaksaan Agung menyebutkan masih akan melakukan kajian mendalam. Di sisi lain, pencabutan deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.

Mengomentari wacana tersebut, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengungkapkan bahwa deponering bisa dicabut setelah Kejaksaan Agung melakukan kajian mendalam dan mencermati kepentingan umum yang lebih luas. Menurutnya, deponering adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang lebih luas lagi.

"Saya sudah katakan bahwa tentunya kita lihat dulu apakah ada kepentingan umum yang bisa dijadikan dasar atau landasan untuk mencabut deponering itu," tuturnya, Jumat (2/11/2018).

Dia menjelaskan alasan Kejaksaan Agung melakukan deponering terhadap perkara dugaan tindak pidana mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sengketa sidang pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 yang melibatkan Bambang Widjojanto yaitu demi kepentingan umum.

"Untuk itu, kepentingan umum jadi penting sebagai pertimbangan untuk perkara mereka itu dilakukan deponering," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung H.M Prasetyo didesak sejumlah kelompok masyarakat untuk mencabut deponering ihwal kasus Bambang Widjojanto. Pemberian deponering terhadap Bambang Widjojanto dinilai terlalu terburu-buru tanpa pertimbangan yang matang.

Kasus BW yang dideponering terkait kedudukannya sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat pada 23 Januari 2015. BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu. Hal itu terjadi pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Kemudian, pada 25 Mei 2015, berkas perkara BW dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua pada 18 September 2015 untuk disidangkan.

Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Peradi, Luhut MP Pangaribuan menilai kasus deponering Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu bisa dicabut atau dibuka lagi. Hal tersebut tergantung dari Jaksa Agung H.M Prasetyo yang mengeluarkan keputusan deponering tersebut.

"Memang prinsip hukumnya bisa begitu, kalau yang berwenang [mengeluarkan keputusan/ketetapan] mencabut keputusan, itu boleh," tuturnya.

Luhut mengatakan Undang-Undang memang tidak mengatur secara eksplisit bahwa kasus deponering bisa dicabut atau dibuka lagi. Pada saat bersamaan, kata dia, tidak ada UU atau aturan yang mengatakan kasus deponering sudah final.

"Hanya saja praktiknya, selama ini, kasus deponering tidak dibuka lagi, sudah final. Namun, aturan tidak ada yang mengatakan kasus deponering sudah final," ujarnya.

Luhut menjelaskan bahwa deponering berbeda dengan putusan pengadilan yang menganut prinsip nebis in idem. Deponering, kata dia, adalah diskresi dari Jaksa Agung untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum.

"Kalau ini [deponering] bukan termasuk di sana, karena bukan putusan pengadilan. Kalau yang memutuskan itu membatalkan keputusannya atau mencabut keputusannya, maka itu bisa berlaku," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper