Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEPONERING JAKSA AGUNG: Tiga Permohonan Uji Materi Antre di MK

Sejauh ini Mahkamah Konstitusi menerima tiga permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2014 atau UU Kejaksaan Republik Indonesia.
Gedung MK
Gedung MK

Kabar24.com, JAKARTA - Kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan penyampingan perkara atau deponering digugat di Mahkamah Konstitusi.

Sejauh ini Mahkamah Konstitusi menerima tiga permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2014 atau UU Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketiga permohonan tersebut terkait dengan ketentuan yang memuat kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering.

Pemohon pertama adalah Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu, dan merasa dirugikan atas kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan deponering.

Sebelumnya pada 18 Februari 2004, para pemohon dan beberapa temannya ditangkap dan mengalami penyiksaan berupa penembakan oleh aparat kepolisian yang dipimpin oleh Novel Baswedan. Atas kejadian tersebut Irwansyah Siregar dan kawan-kawan menuntut Novel Baswedan.

Surat dakwaan atau berkas perkara penembakan enam orang dengan tersangka Novel Baswedan tersebut, kemudian dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Berkas tersebut kemudian ditarik kembali dengan alasan untuk diperbaiki, namun pada kenyataaanya berkas perkara tersebut tidak pernah dikembalikan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti dan telah kedaluwarsa.

Hingga akhirnya dakwaan terhadap Novel baswedan, yang saat ini telah bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, justru dilakukan pengesampingan perkara.

Hal ini dianggap para Pemohon sebagai perlakuan berbedaan di hadapan hukum, yakni dengan tidak diadili di depan pengadilan yang sah dengan berlakunya ketentuan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan.

Pemohon lain pada pertengahan Mei 2016, ketentuan yang sama kembali digugat oleh dua pemohon yang berbeda.

Adalah Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto yang juga menggugat Pasal 35 UU Kejaksaan tentang kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan deponering.

"Kami mengajukan gugatan ke MK berkaitan dengan deponering, karena tafsiran dalam ketentuan tersebut tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir," ujar Sisno dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Menurut Sisno, tanpa tafsiran yang jelas, Jaksa Agung dapat dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.

"Kepentingan umum dalam hal ini itu siapa, dan apa batasannya," tambah Sisno.

Selain Sisno, pemohon lainnya adalah Rahmad Suhendar yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Haetami.

Baik Sisno dan Rahmad memiliki latar belakang yang sama untuk mengajukan permohonan uji materi UU Kejaksaan.

Pada pokok permohonannya kedua pemohon ini menyampaikan gugatan terkait deponering yang dikeluarkan jaksa agung terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketentuan tersebut dinilai telah menjegal langkah penyidik untuk menuntaskan kasus.

Selain itu, Sisno yang pada sidang pendahuluan hadir dalam persidangan menyatakan penetapan deponering selama ini sangat politis dan menimbulkan efek domino.

"Kami harapkan keputusan deponering itu bisa dibatalkan sehingga kasus ini tetap berjalan," ujar Sisno.

Sementara itu, sejalan dengan Sisno, Haetami juga mempertanyakan arti dari frasa "kepentingan umum" dalam Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan.

Menurutnya, frasa "kepentingan umum" memiliki tafsir majemuk yang dapat diartikan sebagai kepentingan di semua aspek bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.

Berdasarkan argumen-argumen tersebut, kedua Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun para pemohon dari uji materi Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan menyatakan bahwa ketentuan tersebut multitafsir, namun pemerintah membantah bila ketentuan mengenai kewenangan deponering yang dimiliki Jaksa Agung tersebut multitafsir.

Menurut pemerintah, aturan tersebut justru memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Jamdatun Kejaksaan Agung, Rorogo Zega, dalam persidangan di MK dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.

Zega menjelaskan bahwa tujuan dari penyampingan perkara atau deponering pada prinsipnya adalah untuk memberi kemanfaatan, kelayakan, dan kesempatan yang baik guna melindungi kepentingan masyarakat secara baik dan benar.

"Mengingat pentingnya penggunaan kewenangan deponering tersebut, maka kewenangan tersebut harus tetap diberlakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan," jelas Zega.

Terkait dengan dalil para pemohon, pemerintah juga menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak berdasarkan menurut hukum, karena salah satu tujuan dari ketentuan deponering menurut pemerintah adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap kepentingan umum setiap warga negara secara pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan, serta rasa aman untuk menyelenggarakan kehidupannya.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa para pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal tersebut, karena permohonan para pemohon dinilai pemerintah cenderung mengarah pada constitutional complaint, bukan constitutional review.

Selain itu, pemerintah juga tidak menemukan adanya sebab akibat antara kerugian yang dialami oleh para pemohon, baik yang bersifat spesifik atau khusus.

"Kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam proses penerapan norma tidaklah benar jika diatasi dengan jalan mencabut norma itu, sebab kalau hal tersebut dilakukan maka apabila terjadi kekurangan dalam suatu penerapan suatu norma undang-undang tidak harus dengan cara mencabut norma tersebut," pungkas Zega.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper