Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa melakukan enam pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp24,05 triliun, Kamis (25/10/2018).
Dakwaan ini menambah panjang potensi hukuman terhadap Najib terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Jika diputus bersalah dalam kasus ini, maka dia terancam dihukum penjara hingga 20 tahun dan dikenakan denda.
Sebelumnya, dia sudah didakwa melakukan 32 pelanggaran hukum termasuk pencucian uang, suap, dan penyalahgunaan kepercayaan atas transaksi yang terkait dengan 1MDB.
Reuters melansir Kamis (25/10), dakwaan yang sama dijatuhkan kepada Irwan Serigar Abdullah, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Malaysia. Baik Najib maupun Irwan menyatakan tak bersalah atas dakwaan tersebut.
Jaksa menyatakan Najib dan Irwan menyalahgunakan kepercayaan atas kucuran dana pemerintah senilai 220 juta ringgit yang ditujukan untuk Kuala Lumpur International Airport Berhad dan 1,3 miliar ringgit lainnya untuk subsidi serta program bantuan tunai.
Mereka juga dituding menyalahgunakan dana pemerintah lainnya sebesar 5,12 miliar ringgit.
Skandal korupsi 1MDB menjadi poin penting dalam kejatuhan Najib dari posisi PM maupun dari UMNO. Kasus ini membuatnya kalah dari mantan mentornya, Mahathir Mohamad, dalam Pemilu pada Mei 2018.
Istri Najib, Rosmah Mansor, juga turut diperiksa oleh otoritas Negeri Jiran.
Departemen Kehakiman AS memperkirakan dana yang dikorupsi dari perusahaan milik Pemerintah Malaysia itu mencapai US$4,5 miliar dan US$700 juta di antaranya masuk ke rekening pribadi Najib. Selain diinvestigasi oleh otoritas Malaysia dan AS, kasus ini juga tengah diselidiki oleh otoritas Swiss dan Singapura.