Bisnis.com, JAKARTA - Perdana Menteri Malaysia yang dipenjara Najib Razak dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan positif Covid-19 saat berada dalam tahanan.
Mengutip Reuters, Kamis (2/11/2023) ajudannya yakni Muhamad Mukhlis Maghribi, menuturkan bahwa Najib dalam kondisi stabil dan menjalani karantina serta perawatan di rumah sakit.
Najib sendiri dibawa ke rumah sakit pada hari Selasa (31/10) dari penjara setelah mengeluh demam.
Untuk diketahui, mantan PM Malaysia tersebut sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB)
Penyelidik AS dan Malaysia memperkirakan sekitar US$4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, yang didirikan bersama oleh Najib pada tahun pertamanya sebagai perdana menteri pada 2009, dan lebih dari US$1 miliar masuk ke rekening-rekening yang terkait dengan Najib.
Berbagai penerima dana 1MDB yang disalurkan menggunakan uang tersebut untuk membeli aset mewah dan properti. Contohnya, lukisan Picasso, jet pribadi, kapal pesiar super, hotel, perhiasan, serta membiayai film Hollywood "The Wolf of Wall Street".
Baca Juga
Najib selalu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia pertama kali divonis bersalah pada 2020 dan mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2023.
Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhir dari Najib. Adapun, hal ini membuat ia menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.
Semenjak hal itu, ia kemudian keluar masuk rumah sakit karena beberapa masalah. Hal ini meliputi sakit maag dan tekanan darah tinggi.
Najib telah mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, yang jika dikabulkan maka ia dapat menjalani hukuman yang lebih singkat. Najib juga menghadapi persidangan lain atas tuduhan korupsi.
Berdasarkan catatan Bisnis, mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Najib Razak kemungkinan mendapat pengampunan dari kerajaan setelah dipenjara.
Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke menyatakan bahwa petisi pengampunan kerajaan untuk mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara bukanlah sikap pemerintah pada Senin (10/4/2023).
Di lain sisi, Istri Najib Razak, Rosmah Mansor juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan denda sebesar 970 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,22 triliun atas tiga dakwaan korupsi.