Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Ungkap Rekomendasi dari eks-PM Malaysia Najib Razak

Tommy Sumardi disebut sebagai orang yang dapat mengecek status "Daftar Pencarian Orang".
Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia
Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Nama mantan Perdana Menteri Malaysia Tun Najib Razak diungkap dalam persidangan kasus Djoko Tjandra.

Najib Razak disebut-sebut memberikan rekomendasi nama Tommy Sumardi kepada Djoko Tjandra. 

Tommy, ujar terpidana kasus "cessie" Bank Bali itu, disebut sebagai orang yang dapat mengecek status "Daftar Pencarian Orang".

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3/2021).

Dalam perkara ini Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

"Tommy Sumardi menyanggupi, tetapi ada biayanya. Awalnya meminta fee sebesar Rp15 miliar, saya tawar menjadi Rp10 miliar dan Tommy Sumardi menyetujuinya," tambah Djoko.

Djoko Tjandra mengaku tidak tahu untuk apa saja uang fee yang ia bayarkan itu.

"Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp10 miliar yang kami sepakati," ungkap Djoko.

Setelah itu Djoko Tjandra datang ke Indonesia untuk mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, ia pun kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," tambah Djoko.

Ia mengaku menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeretnya menjadi terdakwa.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari suatu penipuan belaka.

"Tetapi saya sudah kembali ke Indonesia, negeri yang telah melahirkan dan membesarkan saya. Sekalipun saya kembali tidak sebagai warga negara yang bebas merdeka, tetapi sebagai terpidana, mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara," tambah Djoko Tjandra.

Hukuman 2 tahun penjara itu adalah berdasarkan putusan Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan putusan 2 tahun penjara kepada dirinya.

"Saat ini saya berusia 70 tahun, tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Terkait perkara ini, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper