Bisnis.com, JAKARTA — Putusan pengadilan yang menjatuhkan penjara 12 tahun dan denda hampir US$50 juta terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinilai banyak pihak sebagai sesuatu yang di luar dugaan. Di sisi lain, putusan itu bisa memengaruhi masa depan politik Negeri Jiran.
Putusan terhadap Najib disampaikan pengadilan pada Selasa (28/7/2020). Seperti dilansir Bloomberg, majelis hakim memvonis Najib bersalah atas seluruh tujuh tuduhan yang dikenakan kepadanya terkait kasus penyalahgunaan dana perusahaan investasi milik Pemerintah Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).