Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dianggap Langgar SOP, Pengurus Lapangan Tembak Senayan Akan Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan kasus "peluru nyasar" tidak berhenti pada tersangka IAW dan RMY.
Aziz Rahardyan
Aziz Rahardyan - Bisnis.com 17 Oktober 2018  |  22:16 WIB
Dianggap Langgar SOP, Pengurus Lapangan Tembak Senayan Akan Diperiksa Polisi
Anggota Inafis berjalan meninggalkan ruangan yang terkena peluru nyasar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Ruangan anggota DPR Wenny Warouw dan Bambang Heri Purnama diterjang peluru yang diduga berasal dari latihan menembak di lapangan tembak Perbakin. - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan kasus "peluru nyasar" tidak berhenti pada tersangka IAW dan RMY.

Kepolisian akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap melanggar Standard Operating Procedure (SOP) dengan memperbolekan kedua tersangka menjalani latihan tembak sasaran. Padahal, sesuai hasil pemeriksaan, keduanya belum resmi menjadi anggota Perbakin.

"Nanti kita akan memeriksa Senayan sendiri di lapangan tembak seperti apa SOP-nya untuk seseorang yang mengadakan latihan, syaratnya seperti apa? Nanti akan kita tanyakan di sana mulai dari administrasi, kemudian kegiatannya seperti apa. Baru kita dapatkan cerita itu secara utuh," ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihak Kepolisian pun berencana memeriksa AG yang memiliki izin sebagai pemilik senjata. Apakah memperbolehkan kedua tersangka menggunakan senjatanya atau tidak.

"Kita juga akan memintai keterangan pemilik senjata. Nanti akan kita gali itu kenapa IAW sama RMY bisa memakai senjata. Itu SOP-nya seperti apa," tambah Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penembakan polda metro jaya Gedung DPR
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top