Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Mantan PM Malaysia Hadapi 17 Dakwaan Hukum

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, didakwa atas 17 tuduhan pelanggaran hukum termasuk pencucian uang.
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, meninggalkan pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/10)./Reuters-Lai Seng Sin
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, meninggalkan pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/10)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA -- Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, didakwa atas 17 tuduhan pelanggaran hukum termasuk pencucian uang.
 
Belasan dakwaan itu, termasuk penggunaan uang ilegal dan tidak melaporkan pajak pendapatan, disampaikan dalam persidangan di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (4/10/2018). 
 
Namun, seperti dilansir Reuters, belum jelas apakah berbagai tudingan itu terkait dengan kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang turut dikaitkan dengan Najib.
 
Rosmah telah menolak berbagai tuduhan itu dan menegaskan dirinya tak bersalah. Pengadilan mengabulkan pengajuan jaminan yang disampaikannya dengan nilai 2 juta ringgit atau lebih dari Rp7 miliar. 
 
Jaminan diberikan meski Jaksa Gopal Sri Ram menyatakan dengan pelanggaran-pelanggaran ini, Rosmah mestinya tidak bisa mengajukan penjaminan. Apalagi, Rosmah juga disebut mendekati seorang saksi untuk memintanya memberikan pernyataan yang meringankan.
 
"Prinsipnya, ketika ada bahaya nyata bahwa saksi dipengaruhi maka tidak diperbolehkan ada jaminan," ujarnya. 
 
Dengan dakwaan pencucian uang ini, Rosmah bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda tidak kurang dari 5 kali nilai uang yang diterimanya secara ilegal atau 5 juta ringgit (lebih dari Rp18 miliar), mana yang lebih tinggi. 

Pada Rabu (3/10), Rosmah telah lebih dulu ditahan oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) terkait kasus ini.
 
Pada hari yang sama, Najib juga dihadirkan dalam sidang praperadilan dalam dugaan transfer dana sebesar US$10,6 juta, hampir Rp161 miliar, ke rekening pribadinya dari SRC International. Perusahaan ini adalah anak usaha 1MDB. 
 
Berdasarkan catatan Bisnis, secara keseluruhan dia menghadapi 32 dakwaan yang mencakup pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan. Najib sudah berkali-kali membantah hal ini dan menyatakan dirinya tak bersalah.
 
Departemen Kehakiman AS memperkirakan dana yang disalahgunakan dari 1MDB mencapai US$4,5 miliar atau lebih dari Rp66 triliun. Kasus ini tengah diselidiki di enam negara, termasuk AS, Swiss, dan Singapura. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper