Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Najib Razak Dilaporkan Menyuap Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Jaksa 

Seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia Anthony Kevin Morais mengklaim ditawari uang sebesar 3,5 juta ringgit atau atau hampir Rp13 miliar oleh mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak untuk mengaku bersalah.
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA — Seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia Anthony Kevin Morais mengklaim ditawari uang sebesar 3,5 juta ringgit atau atau hampir Rp13 miliar oleh mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak untuk mengaku bersalah.

Hal itu disampaikan oleh S. Ravi Chandaran dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Malaysia, seperti dilansir dari Channelnewsasia.com, Rabu (3/10/2018). Tawaran tersebut diterimanya melalui seorang petugas penjara pada Februari 2018.

Adapun jenazah Morais ditemukan di sebuah drum yang berisi beton pada September 2015. Dia disebut-sebut sebagai jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk menyelidiki Najib terkait penyalahgunaan uang dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) membantahnya dan menerangkan bahwa Morais menangani kasus lain menyangkut dugaan pemalsuan pernyataan oleh seorang kolonel di militer Malaysia.

Selain uang yang diduga ditawarkan oleh Najib, Ravi Chandaran mengatakan dia juga menerima tawaran sebesar 2 juta ringgit dari adik laki-laki Morais, Richard Morais, untuk mengaku bersalah.

Sebelumnya, dia telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa dia ditawari 1,5 juta ringgit oleh ahli patologi tentara R. Kunaseegaran untuk mengaku melakukan pembunuhan yang sama.

Perkara 1MDB memang tengah menjadi perhatian utama di Malaysia karena menyangkut dana miliaran dolar AS, di mana sebagian di antaranya diduga masuk ke kantong Najib.

Departemen Kehakiman AS memperkirakan dana yang disalahgunakan dari 1MDB mencapai US$4,5 miliar atau sekitar Rp66,82 triliun. Kasus ini tengah diselidiki di enam negara, termasuk AS, Swiss, dan Singapura. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper