Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menghadapi 21 dakwaan pencucian uang terkait transfer dana senilai US$681 juta, sekitar Rp10 triliun, ke rekening pribadinya.
Reuters melansir Kamis (20/9/2018), Deputi Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim menyampaikan dakwaan itu termasuk 9 dakwaan menerima dana ilegal, 5 dakwaan menggunakan dana ilegal, dan 7 dakwaan mentransfer dana tersebut ke pihak lain.
Departemen Pertahanan AS, yang turut menyelidiki kasus ini, menduga uang US$681 juta itu berasal dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus korupsi di perusahaan milik Pemerintah Malaysia itu ikut menjadi penyebab kalahnya Najib dalam Pemilu Malaysia pada Mei 2019.
Najib dijadwalkan hadir di persidangan kasus tersebut pada sore hari ini. Pada Rabu (19/9), dia ditangkap oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).
Pada Juli 2018, Najib juga didakwa melakukan sejumlah pelanggaran hukum termasuk penyalahgunaan kekuasaan menyangkut dana 42 juta ringgit, sekitar Rp150 miliar, milik SRC International Sdn Bhd. SRC International adalah anak usaha 1MDB.
Selain diinvestigasi oleh otoritas Malaysia, kasus ini juga diselidiki oleh AS, Swiss, Singapura, dan beberapa negara lain. Adapun Najib berkali-kali membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.
Sebelumnya, pengacara Najib, Muhammad Shafee, juga didakwa melakukan tindak pencucian uang. Dia dituding melakukan pencucian uang atas dana sebesar 9,5 juta ringgit, sekitar Rp34,02 miliar, yang diterimanya melalui cek dari kliennya itu.
Najib Razak Hadapi 21 Dakwaan Pencucian Uang
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menghadapi 21 dakwaan pencucian uang terkait transfer dana senilai US$681 juta, sekitar Rp10 triliun, ke rekening pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium