Bisnis.com, JAKARTA -- Pengacara mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, Muhammad Shafee, didakwa melakukan pencucian uang.
Shafee memimpin tim penasihat hukum bagi Najib, yang menghadapi dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan di SRC International yang merupakan anak usaha 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Kasus ini diajukan oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), lembaga anti rasuah yang juga tengah menyelidiki kasus korupsi Najib di 1MDB.
Reuters melansir Kamis (13/9/2018), dakwaan terhadap Shafee dibacakan di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia dituding melakukan pencucian uang atas dana sebesar 9,5 juta ringgit, sekitar Rp34,02 miliar, yang diterimanya melalui cek dari Najib.
Seperti diketahui, kasus 1MDB turut membuat pamor Najib turun dan akhirnya membawa koalisi UMNO kalah dalam Pemilu pada Mei 2018. Sebelumnya, dia sudah beberapa kali membantah terlibat dalam korupsi seperti yang dituduhkan.
PM Malaysia Mahathir Mohamad telah berjanji akan menghukum orang-orang yang bertanggung jawab atas kasus itu dan menarik kembali uang yang sudah disalahgunakan.
Pekan lalu, Singapura mengembalikan dana 1MDB yang mencapai US$11,1 juta, sekitar Rp164,82 miliar, ke Malaysia. Yacht super mewah yang diyakini milik Low Taek Jho juga sudah dikirim ke Malaysia oleh Kepolisian Indonesia setelah sebelumnya disita di Bali.
Yacht bernama Equanimity itu bernilai US$250 juta, sekitar Rp3,61 triliun. Adapun Low adalah investor yang menjadi tokoh kunci 1MDB.
Departemen Kehakiman AS memperkirakan dana yang disalahgunakan dari 1MDB mencapai US$4,5 miliar atau sekitar Rp66,82 triliun. Kasus ini tengah diselidiki di enam negara, termasuk AS, Swiss, dan Singapura.
Pengacara Najib Razak Tersangkut Kasus Pencucian Uang
Pengacara mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, Muhammad Shafee, didakwa melakukan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium