Bisnis.com, JAKARTA -- Agus Muhammad Fahrizi, penasihat hukum Zumi Zola, mengatakan kliennya tidak mengetahui siapa yang memberi gratifikasi.
Menurut Fahrizi, saat terjadi penyerahan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola tengah melaksanakan umrah.
"Itu diakuinya dia terima gratifikasi, dia bilang, 'saya siap salah, [tetapi] saya tidak tahu waktu itu siapa yang memberi pokoknya, 'saya berangkat umrah'," terang Fahrizi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Fahrizi mengatakan, selama ini pihaknya enggan bercerita banyak terkait kasus karena masih dalam keadaan menduga-duga siapa yang merupakan pihak pemberi fee proyek dan ijon.
"Ternyata, permainannya dari fee proyek itu tidak dimengerti oleh beliau," ucap Fahrizi tentang Zumi Zola.
Sementara itu, Zumi Zola mengatakan dirinya tidak akan mengajukan eksepsi atau pun keberatan terkait dengan persidangan.
Langkah tersebut, lanjut Zumi, diambil dengan pertimbangan bahwa terdakwa menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Saya sudah berkomitmen untuk jadi Justice Colaborator," tegasnya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.