Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wapres: Denny Indrayana, Aktivis dan Akademisi Melawan Perindo dan JK

Sejumlah aktivis prodemokrasi dan akademisi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.
Denny Indrayana (berbaju batik) memberikan keterangan kepada pers sebelum menyerahkan berkas permohonan pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Senin (30/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Denny Indrayana (berbaju batik) memberikan keterangan kepada pers sebelum menyerahkan berkas permohonan pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Jakarta, Senin (30/7/2018)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah aktivis prodemokrasi dan akademisi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dilayangkan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo.

Para pemohon pihak terkait itu adalah badan hukum yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Pusat Kajian Hukum dan Demokrasi (Puskahad) Universitas Sebelas Maret. Selain itu, pihak terkait perseorangan adalah Jimmy Zeravianus Usfunan dan Oce Madril.

Denny Indrayana, kuasa hukum para pihak terkait, mengatakan kliennya menentang gugatan Perindo. Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 tegas mencantumkan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, tetapi justru diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon ingin menegakkan nilai-nilai dasar berkonstitusi serta menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya klausul pembatasan masa jabatan wakil presiden,” katanya sebelum menyerahkan berkas permohonan pihak terkait di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dengan menentang gugatan Perindo maka klien Denny akan menjadi lawan bagi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait. Perindo memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena mengganjal pencalonan J dalam Pemilu Presiden 2019.

Denny menolak segala dalil yang dibangun Perindo dan JK dalam perkara pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanyalah turunan dari Pasal 7 UUD 1945 yang secara eksplisit membatasi masa jabatan RI-1 dan RI-2 baik berturut-turut maupun berjeda.

“Justru, permohonan Perindo dan Pak JK yang meminta masa jabatan bisa lebih dari dua kali, ataupun tanpa batas sama sekali, adalah bertentangan dengan pembatasan yang telah tegas dan jelas diatur dalam konstitusi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang, pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan sebuah perkara. Bila pihak tersebut berkepentingan langsung, pihak terkait memiliki hak yang sama dengan pemohon dalam hal memberikan keterangan.

Pihak terkait dapat mengajukan diri kepada panitera MK untuk mendapatkan persetujuan. Keterangan pihak terkait disampaikan dalam persidangan pemeriksaan atau setelah MK menerima kedudukan hukum dari pemohon.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper