Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaiki Dokumen Uji Materi, Perindo Tegas Calonkan Jokowi-JK untuk Pilpres 2019

Partai Persatuan Indonesia atau Perindo resmi menyatakan dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla maju Pemilihan Umum Presiden 2019.
Hary Tanoe saat memberi keterangan kepada pers di Istana, Senin (5/3/2018)./Bisnis-Amanda K. Wardhani
Hary Tanoe saat memberi keterangan kepada pers di Istana, Senin (5/3/2018)./Bisnis-Amanda K. Wardhani

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Persatuan Indonesia atau Perindo resmi menyatakan dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla maju Pemilihan Umum Presiden 2019.

“Bahwa Perindo dengan ini mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla pada Pemilu 2019 dan akan diusulkan kepada gabungan partai politik peserta pemilu,” kata Christoporus Taufik, kuasa hukum Perindo, dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dukungan resmi tersebut menjadi salah satu alat bukti dalam berkas perbaikan permohonan uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Perindo mempertegas dukungannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) guna memperkuat dalil kerugian konstitusional pemohon.

Pasalnya, dalam berkas permohonannya Perindo hanya menyatakan tengah mempertimbangkan mengusung JK sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo.

JK terganjal maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2019 mengingat pria asal Makassar itu telah dua periode menjadi RI-2.

Perindo menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf n mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Perindo mengklaim eksistensi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional bagi parpol pendatang baru tersebut. Karena itu, parpol bernomor urut 9 itu meminta MK membatalkan frasa ‘tidak berturut-turut’.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper