Bisnis.com, JAKARTA--Seorang perwira tinggi Polri dituding melakukan intervensi atas penyelesaian sengketa lahan tambang batu bara antara PT STC dan PT MSAM di Kalimantan Selatan.
Tudingan itu disampaikan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purnawirawan) TNI Soenarko yang sempat mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan. Soenarko kini menjabat Direktur PT Sebuku Tanjung Coal (STC), perusahaan yang bersengketa dengan PT Multi Sarana Argo Mandiri (MSAM).
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendorong Divisi Propam Polri untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Neta menyarankan agar Divisi Propam Polri tidak takut menyelidiki laporan Soenarko, meskipun tudingan itu mengarah ke salah satu Pati Polri. Menurut Neta, jika tudingan itu terbukti, maka Korps Bhayangkara harus profesional dan independen melakukan proses hukum terhadap oknum Pati Polri tersebut.
"Ini pelanggaran yang cukup serius dan tidak boleh terjadi, ada seorang Pati Polri yang mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan. Polri harus tegas profesional dan independen, tidak memihak dalam menanggapi laporan masyarakat," tuturnya, Kamis (26/7/2018).
Neta juga mengimbau agar Komisi III DPR ikut turun tangan memanggil Kapolri dan Mantan Danjen Kopassus itu sehingga perkara cepat selesai dan terungkap Pati Polri yang dituding "bermain" pada kasus tersebut. jika hal itu memang ada.
Baca Juga
"Komisi III harus memanggil pihak-pihak itu segera dituntaskan secara adil dan transparan. Propam juga harus berani," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri membantah tuduhan Soenarko soal adanya Perwira Tinggi (Pati) Polri yang mengintervensi kasus sengketa lahan tambang batubara antara PT STC dan PT MSAM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Bareskrim Polri tidak akan menghentikan perkara itu jika bukti dan fakta perkara cukup kuat.
Menurutnya, untuk menghentikan penyelidikan kasus di Bareskrim tidaklah mudah. Dibutuhkan proses yang panjang serta tanpa ada intervensi dari siapapun termasuk Pati Polri.
"Tolong ini dicatat. Tidak ada intervensi apapun di kasus itu! Tidak sesederhana itu untuk menghentikan kasus, perlu proses yang panjang," tutur Iqbal.
Menurutnya, terlapor dan pelapor sebelumnya juga sempat saling lapor balik ke Polres Kotabaru, Polda Kalimantan hingga ke Bareskrim Polri terkait kasus sengketa lahan tersebut. Namun, Iqbal memastikan Polri tidak akan menghentikan perkara itu tanpa ada alasan yang pasti.
"Jadi sebaiknya kedepankan upaya, langkah-langkah, yang betul-betul proseduran. Tidak ada intervensi apa pun di sini," kata Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Kendati demikian, Iqbal mengatakan Irwasum serta Divisi Propam Polri sudah bergerak untuk melakukan investigasi terkait tuduhan intervensi Pati Polri tersebut.
"Dalam hal ini Irwasum sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi tentang laporan ini. Tim dari gabungan Irwasum juga Propam dan juga Bareskrim Polri," ujarnya.
Selengkapnya, baca: Mabes Polri: Tidak Ada Intervensi Pada Kasus Sengketa Lahan Tambang PT STC dan PT MSAM