Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri membantah tuduhan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purnawirawan) TNI Soenarko yang menduga ada Perwira Tinggi Polri mengintervensi kasus sengketa lahan tambang batu bara antara PT STC dan PT MSAM di Kalimantan Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Bareskrim Polri tidak akan menghentikan perkara itu jika bukti dan fakta perkara cukup kuat. Menurut Iqbal, untuk menghentikan penyelidikan kasus di Bareskrim tidaklah mudah dan butuh proses panjang, serta tidak ada intervensi dari siapa pun termasuk Pati Polri.
"Tolong ini dicatat. Tidak ada intervensi apa pun di kasus itu! Tidak sesederhana itu untuk menghentikan kasus itu, perlu proses yang panjang," tuturnya, Rabu (25/7/2018).
Menurut Iqbal, terlapor dan pelapor sebelumnya juga sempat saling lapor balik ke Polres Kotabaru, Polda Kalimantan hingga ke Bareskrim Polri terkait kasus sengketa lahan tersebut. Namun, Iqbal memastikan Polri tidak akan menghentikan perkara itu tanpa ada alasan yang pasti.
"Jadi sebaiknya kedepankan upaya, langkah-langkah yang betul-betul proseduran. Tidak ada intervensi apa pun di sini," katanya.
Kendati demikian, Iqbal mengatakan Irwasum serta Divisi Propam Polri sudah bergerak untuk melakukan investigasi terkait tuduhan adanya keterlibatan Pati Polri yang mengintervensi kasus itu hingga dihentikan oleh tim penyidik Bareskrim.
"Dalam hal ini Irwasum sudab menurunkan tim untuk melakukan investigasi tentang laporan ini. Tim dari gabungan Irwasum juga Propam dan juga Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus yang kini menjabat sebagai Direktur PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Soenarko mendatangi Irwasum Polri bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Pati Polri dalam kasus sengketa lahan batu bara antara PT STC dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan.