Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengapresiasi penolakan Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sumatra Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan pihaknya tidak akan menghentikan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar itu, seperti tuduhan MAKI.
Menurut Adi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih bekerja untuk mengumpulkan bukti dan saksi terkait perkara tersebut.
"Jadi perkara itu tidak kami hentikan. Tunggu saja, kami masih bekerja atas fakta hukum, bukan atas dasar asumsi. Kami sambut baik putusan Hakim yang memutus praperadilan itu di Pengadilan," tutur Adi, Rabu (25/7/2018).
Secara terpisah, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatannya atas perkara tersebut.
Namun, dia juga memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk tetap menggugat perkara yang dinilai lambat diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.
"Saya hormati putusan itu, tetapi saya tidak berhenti sampai di sini," katanya.
Menurut Boyamin, pihaknya berencana melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas dasar penanganan perkara yang tidak kunjung selesai sejak masuk ke Kejaksaan Agung.
"Saya akan lapor ke Komisi Kejaksaan, karena ini kan terkait efektivitas penanganan perkara, maka hal ini juga berhubungan dengan etika tim penyidik," ujar Boyamin.