Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu kepada pengurus partai politik yang ingin maju sebagai calon legislatif DPD agar menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat sebelum diputus daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU belum bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi karena belum membaca rinci hasil putusan.
"Nanti kita putuskan karena perbaikan DPD sudah selesai hari ini. Maka bisa saja KPU mengaturnya ini kan masih ada dua tahapan lagi, [penetapan] DCS dan DCT. Yang jelas tidak melebihi DCT," katanya di Gedung KPU, Selasa (24/7/2018).
Arief menjelaskan surat pengunduran diri harus diserahkan sebelum DCT karena saat diumumkan dan ada calon yang bermasalah, maka parpol tidak bisa mengubah calon tersebut.
Setelah salinan putusan MK didapat dan mengetahui isi seluruh putusan, KPU akan coba cari tahu siapa calon anggota DPD yang juga berstatus pengurus parpol.
"KPU Provinsi masing-masing harus tahu calon di provinsi. Kalau kami lihat semua calon mungkin agak kerepotan. Tapi KPU Provinsi tahu orang yang maju di sana," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Pemilu dimohonkan oleh bakal calon anggota DPD Muhammad Hafidz.