Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Periksa Inneke Koesherawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap artis Inneke Koesherawati untuk kasus suap terhadap penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP klas I Sukamiskin.
Artis Inneke Koesherawati mengenakan baju rancangan Dian Pelangi dalam perhelatan Jakarta Fashion Week 2018 di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/10)./ANTARA-Rosa Panggabean
Artis Inneke Koesherawati mengenakan baju rancangan Dian Pelangi dalam perhelatan Jakarta Fashion Week 2018 di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/10)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap artis Inneke Koesherawati untuk kasus suap terhadap penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP klas I Sukamiskin.

Adapun, Inneke Koesherawati diperiksa untuk tersangka Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum yang merupakan tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah, suami Inneke.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Inneke Koesherawati, swasta, untuk kasus suap terhadap penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP klas I Sukamiskin dengan tersangka AR," ujar Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (24/7/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Febri mengatakan bahwa KPK akan mendalami peran Inneke dalam proses pemesanan mobil yang diberikan kepada Wahid Husein, Kepala Lapas Sukamiskin.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan Fahmi Darmawansyah, Wahid Husein, Hendry Saputra, yang merupakan staf Wahid Husein, dan Andri Rahmat sebagai tersangka.

Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima, sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu,  sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper