Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Remisi ke Setya Novanto Panen Kritik, KPK Turut Serta

Pemberian remisi Lebaran 2024 bagi terpidana kasus korupsi Setya Novanto masih terus menjadi sasaran kritik.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian remisi Lebaran 2024 bagi terpidana kasus korupsi Setya Novanto masih terus menuai kritik. 

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan kritik mengenai pemberian remisi terhadap mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar tersebut. 

Setnov, terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), merupakan satu dari 240 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang mendapatkan remisi pada bulan ini. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kewenangan pemberian remisi berada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia mengatakan persoalan pemberian remisi berada pada payung hukum Undang-undang (UU) Pemasyarakatan. 

"Memang ini menjadi persoalan, dari awal KPK juga sudah mengkritisi terkait dengan UU Pemasyarakatan yang baru karena korupsi sekarang sudah disamakan seolah menjadi kejahatan-kejahatan lain," kata Ali kepada wartawan, baru-baru ini.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu lalu menerangkan, aturan pemberian remisi cukup ketat sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan sebelum direvisi beberapa tahun lalu. Syaratnya yakni mendapatkan persetujuan instansi penegak hukum yang menangani perkaranya.  

Aturan lain dalam UU Pemasyarakatan sebelum revisi, lanjut Ali, juga mensyaratkan harus ada uang pengganti atau uang denda sebelum pemberian remisi. Oleh sebab itu, dia menilai ada banyak persoalan pada kebijakan pemasyarakatan atau pembinaan terpidana korupsi di Indonesia. 

Ali mencontohkan hukuman bagi terpidana kasus suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia menyinggung Wahyu keluar penjara lebih awal di 2023, padahal sebelumnya divonis enam tahun penjara pada 2020. 

"Misal terpidana kasus KPU Wahyu Setiawan, berapa tahun diputus, tetapi masih ingat kan keluar pada saat tiga atau empat tahun. Tidak semuanya kemudian diselesaikan [hukuman] penahanannya dari tujuh tahun. Artinya banyak persoalan termasuk pengelolaanya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Ali menyebut komisi antirasuah kini tidak hanya berfokus pada hukuman pidana badan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi. Lembaganya kini berfokus untuk mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery) yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. 

PANEN KRITIK

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Minggu (14/4/2024), pemberian remisi kepada Setnov sudah lebih dulu menuai kritik dari aktivis dan pemerhati antikorupsi. Salah satunya dari IM57+ Institute. 

Pemberian remisi terhadap koruptor dinilai akan memberikan efek buruk secara luas. Pasalnya, masyarakat bakal melihat pengurangan hukuman bagi para koruptor menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

IM57+, yang beranggotakan para mantan pegawai KPK terdampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai pemberian remisi kepada koruptor bakal berdampak lebih buruk pada saat pemberantasan korupsi maupun lembaga antirasuah tengah berada di titik nadir akibat sederet kontroversi. Mulai dari kasus pungutan liar di rutan KPK hingga kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui siaran pers.

Khusus kasus Setnov, Praswad mempertanyakan apabila politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukan untuk menghindari penegakan hukum.

Berdasarkan catatan Bisnis, Setnov juga telah mendapatkan remisi pada Idulfitri pada 2023 lalu bersama dengan 206 terpidana lainnya di Lapas Sukamiskin. Setnov sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya pada kasus e-KTP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper