Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Kabulkan Permohonan Jaminan Rp3,5 Miliar Bagi Najib Razak

Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan jaminan sebesar 1 juta ringgit, sekitar Rp3,5 miliar, kepada Najib Razak.
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan jaminan sebesar 1 juta ringgit, sekitar Rp3,5 miliar, kepada Najib Razak.

Namun, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia itu harus menyerahkan paspornya. Hakim telah menetapkan persidangan selanjutnya akan digelar pada 18 Februari 2019, tapi jadwal ini masih bisa berubah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (4/7/2018), Najib dituding menggelapkan dana dan menerima suap terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia juga dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Tuduhan-tuduhan tersebut berhubungan dengan bagaimana dana sebesar 42 juta ringgit, sekitar Rp149 miliar, dari SRC International masuk ke rekening pribadi Najib. SRC dulunya adalah anak usaha 1MDB.

Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total uang yang diduga diselewengkan dari 1MDB. Departemen Kehakiman AS menyebutkan total uang yang digelapkan mencapai lebih dari US$4,5 miliar, atau lebih dari Rp64 triliun.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas, yang memimpin kasus ini melawan Najib, mengatakan dia menunggu laporan lanjutan dari Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) mengenai kasus ini.

"Ini [dakwaan] didasarkan pada dokumen investigasi pertama dari MACC yang diteruskan ke kantor saya tiga pekan lalu. Tidak diragukan lagi kalau ini akan bertambah," ujarnya seperti dilansir Reuters.

Najib terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah.

Dalam video yang diunggah di akun Twitter resminya, @NajibRazak, setelah dirinya ditangkap, dia mengklaim bahwa tidak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya benar. Menurutnya, dalam berbagai pemberitaan yang beredar di masyarakat ada fitnah dan pemutarbalikan fakta yang terjadi.

"Biarkan penyelidikan dilakukan. Saya belum memiliki kesempatan untuk mempertahankan diri," ujarnya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (4/7).

Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik itu, Najib juga meminta maaf kepada rakyat Malaysia dan menerima investigasi yang dilakukan terhadap dirinya dan keluarga.

Pekan lalu, Kepolisian Malaysia menyebutkan nilai barang yang disita dari sejumlah properti yang terkait dengan Najib mencapai 900 juta-1,1 miliar ringgit atau sekitar Rp3,5 triliun. Barang-barang tersebut termasuk tas mewah, jam tangan mewah, perhiasan, serta uang tunai.

Nilai barang yang disita dari sejumlah properti mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mencapai 900 juta-1 miliar ringgit atau sekitar Rp3,5 triliun.

Sebelumnya, Najib mengklaim sebagian besar barang-barang itu adalah hadiah pernikahan yang diberikan kepada istri dan anaknya serta tidak terkait dengan 1MDB.

"Itu adalah hadiah, oleh putri saya sebagian diberi label yang berisi siapa pemberinya dan kapan diberikan," tuturnya.

Daniyar Nazarbayez, menantunya yang juga keponakan Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev, disebut memberikan banyak hadiah tas kepada Rosmah, istri Najib.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper