Bisnis.com, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 71 anggota dan mantan DPRD Sumatra Utara atas kasus 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan gubernur Gatot Pujonugroho.
Pemeriksaan puluhan anggota DPRD Sumut itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (24/5), mulai pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu dilaksanakan di lantai III gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan. Pada pemeriksaan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 25 saksi.
Pemeriksaan pada Rabu (23/5) dari 23 anggota DPRD Sumut dimintai keterangan. Seluruh pemeriksaan berjalan tertib dan lancar serta tidak ada mengalami kendala.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4).
Agus menyatakan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Agus mengungkapkan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 juta sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gatot dijerat atas tiga kasus korupsi, yakni kasus penyuapan bakim PTUN Medan yang ditangani KPK dan dihukum tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 3 Maret 2016.
Kemudian, kasus penyaluran dana bantuan sosial dan hibah pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2012 dan 2013, yang ditangani Kejaksaan Agung, Nugroho dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 24 November 2016.
Selanjutnya, kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total Rp61,8 miliar. Atas kasus terakhir ini, dia dihukum empat tahun penjara, pada 9 Maret 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.