Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zumi Laza diperiksa KPK. Usai Diperiksa Adik Zumi Zola Ini Enggan Berkomentar

Zumi Laza, adik dari Gubernur Jambi yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi Zumi Zola telah selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/5) sore.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Zumi Laza, adik dari Gubernur Jambi yang merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi Zumi Zola telah selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/5) sore.

Seusai diperiksa, Zumi Laza tidak memberi komentar apapun terkait proses pemeriksaan.

Menurut informasi resmi KPK, pemeriksaan terhadap Zumi Laza terkait dengan kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi dengan tersangka Zumi Zola, serta kasus gratifikasi beberapa proyek di Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017 untuk tersangka Arfan.

Sebelumnya, pada Selasa (22/5) KPK memeriksa Istri Zumi Zola, Sherin Taria. Sehari berikutnya, Rabu (23/5) giliran Harmina Djohar, ibu tersangka yang diperiksa KPK.

Dalam pemeriksaan, baik Sherin maupun Harmina dimintai keterangan soal uang yang disita KPK dari vila keluarga di daerah Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada akhir Januari lalu.

Sebelum menjabat Gubernur Jambi, Zumi Zola terlebih dahulu menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2015.

KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut pada tanggal 2 Februari 2018.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan sebesar Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai dengan 2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Kepada Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 29 November 2017 terhadap Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 sampai dengan 2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 jika tidak ada jaminan dari pihak pemprov.

Untuk memuluskan pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper