Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Golkar Sebut Putusan Soal HTI Sebagai Kemenangan Pancasila

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Hizbut Tahrir Indonesia dinilai merefleksikan kemenangan Pancasila dari rongrongan kelompok yang menginginkan penggantian ideologi negara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham saat memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Reno Esnir
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris (tengah) didampingi sejumlah Staf Kemenkumham saat memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara soal Hizbut Tahrir Indonesia dinilai merefleksikan kemenangan Pancasila dari rongrongan kelompok yang menginginkan penggantian ideologi negara.

"Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia mengatakan, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak menghormati keputusan PTUN tersebut dan HTI secara legal telah sah menurut yuridis telah dibubarkan pengadilan.

Menurut dia, putusan pengadilan itu menegaskan bahwa pembubaran HTI bukan disebabkan alasan politik semata tetapi juga secara hukum telah sah.

"Saya bersyukur akhirnya PTUN menolak gugatan HTI atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang membubarkan organisasi HTI. HTI menurut pengadilan, dinyatakan bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Sebagai mantan Anggota Komisi II yang terlibat dalam pembahasan Perppu Ormas, Ace mengatakan keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI.

Selain itu dia mengimbau kepada seluruh anggota eks HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik kita semua, yaitu bangsa Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

"Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5).

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.

Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper