Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan keputusan pemerintah untuk membuarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam sidang yang digelar hari ini Senin (7/5/2018).
Sidang PTUN menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal pembubaran HTI sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang dimaksud SK Kemenkumham tersebut adalah Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Tak pelak, putusan soal status HTI pun menjadi viral di media sosial, terutama twitter. Uniknya, suara yang meratapi keputusan PTUN untuk memperkuat pembubaran HTI justru lebih lantang.
Ini terlihat dari perang tagar atau hastag antara kubu pendukung HTI dengan kubu yang setuju HTI dibubarkan.
Pantuan Bisnis hingga pukul 13:15 WIB menunjukkan ada empat tagar pendukung HTI, yaitu #7MeiHTIMenang, #HTILanjutkanPerjuangan, #HTILayakMenang, #AllahBersamaHTI.
Ada 872,5 postingan twitter dengan menggunakan empat tagar tersebut.
Volume postingnya 53 kali lipat dari kubu yang mendukung pembubaran HTI.
Tercatat 2 tagar yang mendukung pembubaran HTI, yaitu #NKRIHargaMatiTolakHTI dan #HTIBubar7Mei. Postingan di twitter dengan dua tagar tersebut mencapai 16,5 ribu.
Tagar Pendukung HTI
Tagar | Tweet |
#7MeiHTIMenang | 202 ribu |
#HTILanjutkanPerjuangan | 232 ribu |
#HTILayakMenang | 429 ribu |
#AllahBersamaHTI | 9,49 ribu |
Total | 872,49 ribu |
Tagar Penolak HTI
Tagar | Tweet |
#NKRIHargaMatiTolakHTI | 3,682 ribu |
#HTIBubar7Mei | 12,8K ribu |
Total | 16,482 ribu |