Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuaran HTI Direstui PTUN, Perang Tagar Pro vs Kontra Timpang

Sidang pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan keputusan pemerintah untuk membuarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam sidang yang digelar hari ini Senin (7/5/2018).

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menguatkan  keputusan pemerintah untuk membuarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam sidang yang digelar hari ini Senin (7/5/2018).

Sidang PTUN menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal pembubaran HTI sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang dimaksud SK Kemenkumham tersebut adalah Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Tak pelak, putusan soal status HTI pun menjadi viral di media sosial, terutama twitter. Uniknya, suara yang meratapi keputusan PTUN untuk memperkuat pembubaran HTI justru lebih lantang.

Ini terlihat dari perang tagar atau hastag antara kubu pendukung HTI dengan kubu yang setuju HTI dibubarkan.

Pantuan Bisnis hingga pukul 13:15 WIB menunjukkan ada empat  tagar pendukung HTI, yaitu #7MeiHTIMenang, #HTILanjutkanPerjuangan, #HTILayakMenang, #AllahBersamaHTI.

Ada 872,5 postingan twitter dengan menggunakan empat tagar tersebut.

Volume postingnya 53 kali lipat dari kubu yang mendukung pembubaran HTI.

Tercatat 2 tagar yang mendukung pembubaran HTI, yaitu #NKRIHargaMatiTolakHTI dan #HTIBubar7Mei.  Postingan di twitter dengan dua tagar tersebut mencapai  16,5 ribu.

Tagar Pendukung HTI

Tagar

Tweet

#7MeiHTIMenang                

202 ribu

#HTILanjutkanPerjuangan

232 ribu

#HTILayakMenang

429 ribu

#AllahBersamaHTI

9,49 ribu

Total

872,49 ribu

Tagar Penolak HTI

Tagar

Tweet

#NKRIHargaMatiTolakHTI

3,682 ribu

#HTIBubar7Mei

12,8K ribu

Total

16,482 ribu

 

Pembuaran HTI Direstui PTUN, Perang Tagar Pro vs Kontra Timpang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper