Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam persidangan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5/2018).
“Memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana dalam persidangan.
Selanjutnya, kata Tri, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.
Sebelumnya, HTI mengajukan gugatan agar Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
"Bagi kita, yang adil adalah hakim memenuhi gugatan HTI karena keputusan pemerintah mencabut status BHP HTI tanpa dasar," kata Juru bicara HTI Ismail Yusanto.
Ismail mengatakan lembaganya bakal menghadirkan massa HTI pada sidang pembacaan putusan hari ini.
Baca Juga
"Iya, akan ada banyak massa HTI yang hadir," ujarnya.
Namun dia tidak menyebut jumlah massa yang akan diboyong ke PTUN tersebut. Pencabutan badan hukum HTI dilakukan pada 10 Juli 2017, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Massa pada 19 Juli 2017.
Tak terima atas keputusan itu, HTI melayangkan gugatan ke PTUN. Sidang perdana kasus itu digelar pada 23 November 2017.
Atas putusan itu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku.