Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.
“Memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 11 April 2019, memutuskan menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilihan Umum 2019,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Setelah penetapan itu, KPU langsung memberikan kepada PKPI nomor urut 20 dalam surat suara Pileg 2019. Plakat nomor urut diberikan secara simbolis kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI A.M. Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal DPN PKPI Imam Anshori Saleh.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara di KPU yang menunjukkan ketulusannya dan mengajarkan kepada masyarakat bahwa di negara hukum ini harus taat kepada hukum,” ujar Hendropriyono menanggapi keputusan KPU.
Semalam, KPU telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti Putusan PTUN 11 April yang membatalkan SK KPU No. 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menghormati putusan pengadilan karena bersifat final dan mengikat.
Baca Juga
Meski demikian, KPU juga akan membuat laporan kode etik dan perilaku hakim yang menggelar persidangan gugatan PKPI. Langkah ini diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Yudisial.