Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu Legislatif 2019, PKPI Resmi Dapat Nomor Urut 20

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4). PTUN memutuskan menerima gugatan PKPI dan berhak menjadi peserta Pemilu 2019./Antara
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono (tengah) didampingi kader partainya usai menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, Rabu (11/4). PTUN memutuskan menerima gugatan PKPI dan berhak menjadi peserta Pemilu 2019./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.

“Memperhatikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 11 April 2019, memutuskan menetapkan PKPI memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilihan Umum 2019,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Setelah penetapan itu, KPU langsung memberikan kepada PKPI nomor urut 20 dalam surat suara Pileg 2019. Plakat nomor urut diberikan secara simbolis kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI A.M. Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal DPN PKPI Imam Anshori Saleh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara di KPU yang menunjukkan ketulusannya dan mengajarkan kepada masyarakat bahwa di negara hukum ini harus taat kepada hukum,” ujar Hendropriyono menanggapi keputusan KPU.

Semalam, KPU telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti Putusan PTUN 11 April yang membatalkan SK KPU No. 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut menghormati putusan pengadilan karena bersifat final dan mengikat.

Meski demikian, KPU juga akan membuat laporan kode etik dan perilaku hakim yang menggelar persidangan gugatan PKPI. Langkah ini diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Yudisial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper