Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pengacara Setya Novanto Akan Bawa Aneka Bakpao ke Sidang

Fredrich Yunadi mengaku sebal terus-terusan disebut pengacara bakpao. Dia berencana membawa bakpao dengan berbagai ukuran ke sidangnya.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi mengaku sebal terus-terusan disebut pengacara bakpao. Dia berencana membawa bakpao dengan berbagai ukuran ke sidangnya.

"Nanti sidang selanjutnya saya bawakan bakpao dari yang paling kecil sampai yang paling besar," katanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Sebutan bakpao melekat pada Fredrich sejak ia menyebut kliennya yang saat itu mengalami kecelakaan, Setya Novanto, mengalami luka di jidat segede bakpao.

Sejak saat itu bermunculan meme mengenai luka Setya sebesar bakpao, yang saat itu masih berstatus tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Fredrich akhirnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dituding merintangi penyidikan kasus e-KTP.

Rencana Fredrich membawa bakpao dengan berbagai varian ke sidangnya disampaikan seusai mencecar saksi Kepala Bagian Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Francia Anggraini.

Fredrich awalnya protes karena menurutnya Francia sok tahu soal luka yang diderita Setya akibat kecelakaan.

"Tadi kan saksi ditanya penuntut umum katanya tahu lukanya sebesar bakpao. Tapi apa saksi tahu ada yang segini?" ujar Fredrich sambil menunjukkan piring putih.

Piring yang dilapisi plastik tipis itu ternyata berisi sebuah bakpao bulat dengan garis tengah sekitar 5 sentimeter.

"Ini saksi tahu bakpao ini ada yang segini?" kata Fredrich.

Tanya Bakpao

Francia terdiam. Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, menilai pertanyaan Fredrich tidak sesuai dengan kapasitas saksi. Sebab, saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta, bukan saksi ahli.

"Itu bertanya pendapat, saksi ini hanya mendengar," ucap hakim.

Fredrich berkukuh agar Francia menjawab. "Apa bakpao yang dimaksud seperti ini?" tuturnya sambil mengangkat piringnya lagi.

Francia mengalah. Dia mengaku memang selalu berpikir bakpao itu ukurannya besar.

"Kalau kami ngomongin bakpao, pasti indikasinya besar, Pak," ujarnya.

"Jadi, menurut saksi, bakpao harus sebesar bola? Jadi ini bukan bakpao?" ucap Fredrich.

Hakim Syaifuddin ingin mengakhiri perdebatan itu. Dia bilang saksi hanya mengetahui benjol bakpao dari pemberitaan media.

"Saksi hanya mendengar itu di berita. Jadi sesuai yang dilihat berita saja," tuturnya.

Ucapan hakim tak menghentikan Fredrich. Fredrich mengatakan dalam berita hanya disebutkan luka yang diderita Setya seperti bakpao, bukan sebesar bakpao.

"Saya tidak bilang bakpaonya yang bakpao super, Pak, tapi bakpao seperti ini," katanya sambil mengangkat bakpaonya yang tadi.

Menurut Fredrich Yunadi, orang Surabaya seperti dirinya mengenal bakpao dengan banyak ukuran. Bahkan Fredrich bilang ada ukuran bakpao yang lebih kecil dari yang dia bawa.

"Nanti sidang selanjutnya saya bawakan bakpao dari yang paling kecil sampai yang paling besar," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper