Bisnis.com, JAKARTA - Hakim mementahkan keinginan terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e agar saksi menjalani uji kejujuran menggunakan lie detector.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menolak permintaan Fredrich Yunadi, dan menyatakan tidak ada aturan bahwa saksi perlu diuji kejujurannya.
"Mengenai itu tidak ada ketentuan yang mengatur. Untuk permintaan lie detector tidak kami kabulkan," kata Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Kepala Bidang Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau Francia Anggraeni menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.
Sebelumnya, Fredrich meminta penggunaan "lie detector" karena kesaksian Francia dianggap berbeda dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Baca Juga
"Karena dalam hal ini keterangan saksi banyak yang bertolak belakang kami mohon izin kepada yang mulia untuk lie detector supaya untuk mengecek," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich pun juga keberatan terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyatakan permohonannya terkait lie detector merupakan sebuah ancaman.
"Kami juga sangat keberatan Penuntut Umum itu mengatakan permohonan saya terkait lie detector katanya saya mengancam saya ingin tanya penuntut umum belajar hukum acara dari mana?" ucap Fredrich.
Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.