Bisnis.com, JAKARTA -- Dugaan rekayasa medis terhadap kesehatan Setya Novanto seusai mengalami kecelakaan terkuak dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengutarakan bahwa ketika penyidik mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mendapat kabar Setya Novanto mengalami kecelakaan dalam pelariannya, tidak ada dokter jaga yang bisa ditemui untuk dimintai keterangan.
Dokter jaga tersebut diketahui bernama dokter Michael Chia Cahaya. Dalam persidangan Kamis (15/3/2018), dokter Alia, Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau menceritakan bahwa dokter tersebut berang karena merasa diintervensi oleh Fredrich. Pengacara tersebut meminta dibuatkan diagnosis tanpa melalui prosedur pemeriksaan terhadap Novanto.
“Dokter menghubungi saya dan mengatakan tadi ada pengacara Setya Novanto yang datang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sebelum dihubungi oleh Michael, Alia terlebih dahulu dihubungi oleh dr. Bimanesh Sutarjo yang mengatakan bahwa akan ada pasien pejabat negara di rumah sakit tersebut. Dia kemudian menginformasikan hal itu kepada Michael.
Namun, beberapa saat kemudian, dengan nada tinggi karena kesal, dokter jaga IGD tersebut menceritakan upaya intervensi yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi.
“Dokter Michael mengatakan tidak bisa dibuatkan diagnosis karena pasiennya belum datang dan belum diperiksa sehingga dia menolak membuat diagnosis,” papar Alia.
Dalam surat dakwaan, setelah Michael menolak permintaan tersebut, Bimanesh tiba di rumah sakit dan langsung menerbitkan surat pengantar agar Novanto bisa dirawat inap dengan diagnosa hipertensi, vertigo, dan diabetes tanpa melakukan pemeriksaan serta melakukan konfirmasi ke RS Premier yang pernah merawat Novanto.
Sekitar 30 menit kemudian, Novanto tiba di rumah sakit dan diarahkan oleh Bimanesh ke ruang VIP.
“Bimanesh Sutarjo kemudian memerintah perawat Indri agar membuat surat pengantar rawat inap baru dari poli padahal saat itu dia tidak sedang bertugas. Terdakwa kemudian mengabarkan kepada publik melalui media bahwa Setya Novanto mengalami luka berat akibat kecelakaan dan ketika penyidik hendak mengecek kondisi Setya Novanto, terdakwa mengatakan sedang mendapatkan perawatan dan meminta penyidik meninggalkan ruang VIP,” papar Jaksa KPK.