Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rocky Gerung Dipolisikan : Setara, Jangan Pasung Kebebasan Berpendapat

Ketua SETARA Institute Hendardi menegaskan bahwa pelaporan atas Rocky Gerung, akademisi UI dan salah satu pendiri SETARA Institute, ke Polda Metro Jaya, kembali mempertegas bahwa delik penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP adalah pasal karet yang tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan.
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI
Ketua Setara Institut Hendardi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan bahwa pelaporan atas Rocky Gerung, akademisi UI dan salah satu pendiri Ssetara Institute, ke Polda Metro Jaya, kembali mempertegas bahwa delik penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP adalah pasal karet yang tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan.

Menurut dia, dengan rumusan yang sumir delik-delik semacam itu bisa menjerat siapapun.

Sejak awal, ujarnya, Setara Institute menganggap bahwa ketentuan-ketentuan tersebut bermasalah dan memasung kebebasan dan hak asasi manusia. Kasus Rocky dan juga Ade Armando, adalah contoh nyata terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan bisa dikriminalisasi.

“Apa yang dikatakan Rocky tentang diksi fiksi adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang bisa diuji secara logis dalam ilmu logika. Sebagai pengetahuan, maka Rocky bebas menyampaikannya dan bahkan justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada diksi yang netral itu,” jelas Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/4/2018).

Sebagai pengetahuan pula, lanjutnya, maka seyogyanya pandangan Rocky cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya bukan dengan pelaporan pidana. Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok.

Tidak Gegabah

Hendardi menegaskan kepolisian semestinya pula tidak gegabah memproses laporan-laporan kasus seperti itu karena kebebasan sesungguhnya hak setiap warga negara yang bisa dinikmati dan bukan dipasung. Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi.

Agar tidak menjadi keranjang sampah laporan-laporan kasus seperti ini, apalagi banyak didasari oleh motif-motif politik, Polri mesti memiliki pedoman kerja yang rigid dan akuntabel dalam menangani laporan warga.

“Karena Polri bukan alat konstestasi politik, maka kecermatan menangkap motif pelaporan adalah bagian kunci yang harus menjadi pertimbangan Polri dalam bertindak. Jika tidak peka dan presisi dalam bertindak, trial by the mob akan menjadi pola penegakan hukum di Republik ini,” tambah Hendardi.

Fiksi atau Bukan?

Pernyataan Rocky Gerung soal kitab suci itu fiksi disampaikannya dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. Saat itu Rocky menjadi pembicara terakhir dan dipersilakan untuk menyampaikan pendapat terkait tema yang diusung.

Rocky awalnya bicara soal pentingnya masyarakat untuk membaca fiksi. Bagi Rocky, fiksi merupakan energi yang mengaktifkan imajinasi.

Dia kemudian menjelaskan perbedaan antara fiksi dan fakta. Kata dia, fiksi itu lawannya realitas, bukan fakta.

Rocky tiba-tiba bertanya kepada seluruh pembicara yang hadir di acara tersebut. Dia mengatakan 'apakah kitab suci itu fiksi atau bukan'.

Tak ada yang menjawab terkait pertanyaan tersebut sampai akhirnya Rocky menegaskan kitab suci itu adalah fiksi. Beberapa pembicara tampak tak setuju dengan pernyataan Rocky. Dia pun memberikan penjelasan perihal pernyataan tersebut.

Ats pernyataan itu, Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya didampingi Sekjen Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky ke polisi. Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper