Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benjolan Sebesar Bakpao Di Kepala Setya Novanto Lelucon

Benjolan di kepala Setya Novanto sebesar bakpao merupakan sebuah lelucon.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Benjolan di kepala Setya Novanto sebesar "bakpao" merupakan sebuah lelucon.

Hal itu dikatakan oleh Achmad Rudyansyah, mantan staf Fredrich Yunadi di Kantor Yunadi and Associates. "Secara tidak langsung, saya tidak tahu tetapi lelucon," kata Rudyansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Rudyansyah menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Terkait hal itu, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan pun mengkonfirmasi kepada saksi kenapa hal itu dianggap lelucon. "Ya maksudnya di media kan jadi lelucon," ucap Rudyansyah.

Dalam kesaksiannya, Rudyansyah sempat diperintahkan Fredrich untuk mengecek fasilitas di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau pada 16 November 2017.

Fredrich juga memerintahkan Rudyansyah untuk menghubungi dokter Alia saat tiba di RS Medika Permata Hijau untuk menanyakan soal fasilitas kesehatan tersebut.

Dokter Alia sendiri saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper