Kabar24.com, JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan resmi dibuka pada hari ini, Senin (9/4/2018). Para pelamar diimbau untuk memerhatikan secara teliti persyaratan teknis dari masing-masing sekolah kedinasan karena setiap sekolah kedinasan memiliki persyaratan teknis yang berbeda-beda.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan masing-masing lembaga pendidikan kedinasan memiliki persyaratan umum dan administrasi, tata cara pendaftaran, tahapan seleksi, format pengiriman berkas, jadwal waktu pelaksanaan, serta informasi teknis lainnya.
"Syarat-syarat mengenai nilai rata-rata, tinggi badan, maupun usia berbeda-beda di setiap lembaga pendidikan," katanya, Senin (9/4/2018).
Baca Juga
Dia mencontohkan di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), nilai rata-rata untuk lulusan 2017 dan lulusan tahun 2018 memiliki ketentuan yang berbeda.
Sedangkan untuk untuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) memiliki ketentuan yang sama untuk lulusan tiap tahunnya, yakni nilai rata-rata yang terdapat dalam ijazah sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/2,85 (skala penilaian 1-4)/B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10)/70.00 (skala penilaian 10-100)/2,85 (skala penilaian 1-4)/B (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
Pada persyaratan usia, di PKN STAN usia maksimal pelamar pada 1 September 2018 adalah 20 tahun. Sementara usia
minimal pada tanggal 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi pelamar yang memilih spesialisasi diploma 1 dan 15 tahun bagi peserta yang memilih spesialisasi diploma III.
Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM, usia pada 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Herman menegaskan pelamar harus berhati-hati dalam membaca pengumuman dan memilih lembaga pendidikan kedinasan. Pilihan lembaga pendidikan kedinasan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
“Kesalahan memilih sekolah, tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Kementerian PANRB kembali mengingatkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id , kemudian
harus melanjutkan ke portal masing-masing K/L. "Pelamar hanya boleh mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja. Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” ujarnya.
Pelamar juga harus mempersiapkan data-data KTP dan KK yang valid, Apabila ditemukan kesulitan segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat.