Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bank Mandiri CBC Bandung, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Center cabang Bandung. Kedua tersangka berinisial TS dan PPW.
Ilustrasi : Polisi memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri (20/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono
Ilustrasi : Polisi memeriksa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri (20/3/2018)./ANTARA-Didik Suhartono

Kabar24.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Center cabang Bandung. Kedua tersangka berinisial TS dan PPW.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengemukakan kedua tersangka baru itu merupakan petinggi pada PT Bank Mandiri CBC cabang Bandung yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun melalui PT TAB. Namun Prasetyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jabatan struktural kedua orang tersangka baru tersebut pada PT Bank Mandiri CBC cabang Bandung.

"Jadi mereka ini bertugas sebagai pemutus kredit (kasus PT TAB). Mereka bekerja di Bank Mandiri Bandung bukan Kantor Mandiri Pusat," tuturnya, Jumat (23/3/2018).

Dia memastikan Kejaksaan Agung akan terus mencari tersangka baru pada perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun itu. Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mencari tersangka baru.

"Ya tunggu saja, tim kami sedang bekerja," katanya.

Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur TAB Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper