Kabar24.com, JAKARTA--- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sekarang menjabat Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab tuduhan Setya Novanto bahwa dirinya menerima uang US$500.000 dari kasus e-KTP.
Setnov, demikian Setya Novanto dikenal, saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). .
Setnov menyebutkan nama Pramono dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). Pramono disebut menerima uang ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014.
Pramono mengatakan dirinya menjadi pimpinan DPR yang membawahi Komisi IV sampai Komisi VII pada periode 2009-2014. "Sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran," kata Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan.
Seperti diketahui, proyek e-KTP dibahas di Komisi II DPR. Pramono juga mengatakan ketika dirinya menjabat sebagai pimpinan DPR tidak pernah membicarakan mengenai e-KTP.
"Kalau ada orang yang memberi itu logikanya memberikan dengan kewenangan jabatan kedudukan. Nah dalam hal ini saya enggak pernah ngomong satu kata pun dengan yang berurusan dengan e-KTP, termasuk semua pejabat yang diperiksa dan ada di persidangan kemarin," kata Pramono.
Baca Juga
Pramono mengatakan dirinya tidak mendengarkan pernyataan Setnov secara langsung melainkan hanya membaca di media online. Pramono mengatakan Setya Novanto memberi pernyataan berdasarkan informasi dari orang lain.
"Jadi Pak Nov kan selalu katanya katanya katanya. Kalau ditanya hakim katanya, tapi kalau mengenai dirinya dia selalu bilang tidak ingat," ujar Pramono.
"Karena ini menyangkut integritas saya sebagai orang yang panjang dalam karir di politik, sebagai pribadi saya siap konfrontasi dengan siapa saja, kapan saja, di mana saja monggo-monggo saja," tegas Pramono menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir.